Sekolah Tatap Muka Bisa Dimulai Januari 2021, Ada 6 Syarat Protokol Kesehatan yang Harus Dipenuhi!

- 21 November 2020, 21:46 WIB
Ini rekasi Menkes Terawan terkait pembelajaran tatap muka yang diizinkan Mendikbud Nadiem Makarim.
Ini rekasi Menkes Terawan terkait pembelajaran tatap muka yang diizinkan Mendikbud Nadiem Makarim. /Biro Komunikasi Kemenkes

JURNALSUMSEL.COM - Kabar baik datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Pasalnya rencana Kemendikbud kembali membuka kegiatan belajar mengajar pada awal 2021, mendapat dukungan dari Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto.

Pemerintah pusat juga telah memutuskan, pemerintah daerah dapat membuka sekolah tatap muka di masa pandemi Covid-19 di semester genap per Januari 2021.

Baca Juga: LINK Live Streaming Tottenham Hotspur Vs Manchester City, Adu Taktik Mourinho dan Guardiola

Baca Juga: Tak Hanya Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat Juga Bakal Panggil Habib Rizieq Shihab

Baca Juga: Pelaku Budaya Dapat Bantuan BLT Rp1 Juta, Kemdikbud: Hanya Kriteria Ini Berhak Penerima

Namun, sekolah tatap muka ini harus dilakukan dengan pengawasan dan kebijakan dari Kemenkes sepenuhnya.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), rencana sekolah tatap muka pada 2021 mendatang sudah ditetapkan.

Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x