Sekolah Tatap Muka Bisa Dimulai Januari 2021, Ada 6 Syarat Protokol Kesehatan yang Harus Dipenuhi!

- 21 November 2020, 21:46 WIB
Ini rekasi Menkes Terawan terkait pembelajaran tatap muka yang diizinkan Mendikbud Nadiem Makarim.
Ini rekasi Menkes Terawan terkait pembelajaran tatap muka yang diizinkan Mendikbud Nadiem Makarim. /Biro Komunikasi Kemenkes

Baca Juga: Update Kasus Virus Corona 34 Provinsi di Indonesia Sabtu 21 November 2020, Nambah Hampir 5 Ribu!

Empat menteri tersebut adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Dalam keputusan itu, kepala daerah dapat melakukan pembukaan sekolah tatap muka secara serentak atau bertahap.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menegaskan, keputusan ini tentu memiliki persyaratan protokol kesehatan yang wajib dipenuhi.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Bicara Kronologi Kerumunan Kegiatan Habib Rizieq di Bogor

Berikut Jurnal Sumsel rangkum enam syarat protokol kesehatan yang harus dipenuhi saat pengajaran tatap muka dari Kemenkes:

1. Sanitasi.

2. Fasilitas Kesehatan yang tersedia dan lengkap.

3. Kesiapan menerapkan wajib makser.

4. Thermo gun.

5. Pemetaan satuan pendidikan untuk tahu siapa yang punya komorbid.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x