Sekolah Tatap Muka Bisa Dimulai Januari 2021, Ada 6 Syarat Protokol Kesehatan yang Harus Dipenuhi!

- 21 November 2020, 21:46 WIB
Ini rekasi Menkes Terawan terkait pembelajaran tatap muka yang diizinkan Mendikbud Nadiem Makarim.
Ini rekasi Menkes Terawan terkait pembelajaran tatap muka yang diizinkan Mendikbud Nadiem Makarim. /Biro Komunikasi Kemenkes

6. Persetujuan komite sekolah dan orang tua wali.

Baca Juga: Update Kasus Virus Corona 34 Provinsi di Indonesia Sabtu 21 November 2020, Nambah Hampir 5 Ribu!

Baca Juga: SIM C Bakal Terbagi 3 Golongan? Jangan Kaget, Ada Penjelasannya

Sekolah juga tidak perlu diisi penuh oleh siswa. Maksimal kapasitas untuk sekokah tatap muka akan diberikan sebesar 50 persen.

''Kami menghimbau untuk kita bersama-sama berupaya terus meningkatkan pendidikan kesehatan dan keselamatan bagi anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa menuju Indonesia maju," kata Menkes.

Dia mengatakan, penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak aman, sering mencuci tangan pakai sabun adalah adaptasi kebiasaan baru yang harus diterapkan dengan disiplin.

"Agar kita dapat tetap sehat dan selamat dalam melewati Covid-19 ini,'' lanjutnya.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x