Ketua Satgas Imunisasi IDAI: Izin Penggunaan Darurat Vaksin Bisa Dikeluarkan asal Perhatikan Hal Ini

- 7 November 2020, 12:35 WIB
Ketua Satgas Imunisasi: Izin penggunaan darurat vaksin dapat dikeluarkan dengan perhatikan beberapa hal ini.
Ketua Satgas Imunisasi: Izin penggunaan darurat vaksin dapat dikeluarkan dengan perhatikan beberapa hal ini. /


JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah meyakini bahwa Indonesia membutuhkan segera kehadiran vaksin COVID-19 guna mengatasi pandemi yang berdampak pada kehidupan rakyat Indonesia.

Rencana pemerintah dalam menghadirkan vaksin tersebut terus menjadi sorotan masyarakat terutama di sisi keamanannya.

Terlebih lagi dalam situasi pandemi, menurut WHO diizinkan badan regulator setempat untuk mengeluarkan izin penggunaan darurat baik untuk obat, alat kesehatan maupun vaksin atau dikenal dengan emergency use authorization (EUA) untuk mempercepat penanganan COVID-19.

Baca Juga: Harus Coba! Ide Lomba 17 Agustus yang Unik dan Seru

Menjadi pertanyaan mengapa pemerintah perlu mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk vaksin COVID-19?

Terdapat beberapa alasan mendasar bagi pemerintah untuk mengeluarkan izin penggunaan darurat, antara lain karena kondisi pandemi yang membutuhkan ketersediaan vaksin dengan cepat dan tidak ada atau terbatasnya pilihan vaksin untuk pencegahan penyakit yang menjadi pandemi.

Prof. Dr. dr. Cissy Rachiana Sudjana Prawira-Kartasasmita, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran menjelaskan bahwa semenjak pemerintah mendeklarasikan Indonesia terkena Pandemi COVID-19 pada ada awal Maret lalu, jumlah kasus COVID-19 terus meningkat sampai saat ini.

Baca Juga: HP Honor 10 Lite Dilengkapi Fitur Kamera Al Ganda dan Efek Bokeh, Simak Harga dan Spesifikasinya

Usaha untuk menurunkan atau memutus rantai penularan telah dilaksanakan. Namun masyarakat masih banyak yang tidak patuh melaksanakan protokol kesehatan dan masih senang berkumpul dan tidak menghindari kerumunan.

Oleh karena itu dibutuhkan usaha lain untuk mengurangi transmisi virus yaitu dengan vaksin.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemekominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x