Kedapatan Lakukan Pungli di Sekolah, Pemprov Sumsel Ancam Beri Tindakan Tegas Sampai Copot Jabatan

- 5 November 2020, 07:15 WIB
Ilustrasi:  pungli
Ilustrasi: pungli /Istimewa/

JURNALSUMSEL.COM - Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap murid dan wali murid di Sekolah-sekolah wilayah Sumatera Selatan, karena telah melanggar aturan.

Auditor Madya Inspektorat Provinsi Sumsel Rini Hartini menyatakan bila ada murid dan wali murid masih dipungut juga, silahkan laporkan Saber pungli pemprov sumsel.

Menurutnya, jika ada orangtua yang diminta pungutan oleh sekolah, bisa melaporkan ke Inspektorat, harus disertakan alat bukti dan pelapornya harus jelas.

"Laporan juga bisa dilakukan ke Saber Pungli call center 081275342016 dan 08117423234, atau ke Instagram saber pungli_sumsel," ucapnya dilansir dari RRI.

Baca Juga: 10 Manfaat Sari Kurma Jika Rutin Dikonsumsi, Bisa Membersihkan Usus sampai Mengatasi Kanker

Baca Juga: Wilayah Palembang dan Sekitarnya Berpotensi Hujan Ringan, Prakiraan Cuaca 5 November 2020

Rini Juga menyampaikan hal itu, ketika saat melakukan sosialisasi yang bertajuk 'Ayo Membangun Bangsa Stop Pungli, Cegah Lawan dan Laporkan'.

Sosialisasi ini dilakukan oleh Satgas Saber Pungli UPP Sumsel di SMAN 5 Palembang, Rabu 4 November 2020.

"Yang disebut pungli itu dilakukan sekolah dalam bentuk uang, yang ditentukan jangka waktu, jumlah dan sifatnya wajib mengikat," tambah Rini.

Kemudian Rini melanjutkan, berbeda dengan sumbangan yang bentuknya uang, barang, jasa, dan sifatnya sukarela. Itu murni dari orangtua.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x