JURNALSUMSEL.COM - Kasus asesmen TWK berujung pada protes pegawai KPK yang meminta pimpinan meluluskan 75 karyawan yang saat itu dinyatakan tidak lulus.
Sebanyak 518 pegawai KPK meminta pimpinannya untuk meluluskan 75 pegawai tersebut pada Minggu, 15 Agustus 2021.
"Kami 518 orang pegawai aktif KPK, di luar 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) meminta pimpinan KPK segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menunjukkan komitmen KPK untuk patuh dengan hukum yang berlaku," demikian disampaikan perwakilan pegawai KPK dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta.
Baca Juga: Disalurkan Hingga Desember 2021, Berikut 3 Keriteria Penerima Diskon Listrik PLN
57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK menilai temuan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menambah validasi terkait pelanggaran dalam TWK.
"Pelanggaran HAM ini merupakan bukti yang semakin menunjukkan bahwa terdapat permasalahan lebih luas. Temuan ini memperkaya validasi Ombudsman RI yang menyebutkan adanya pelanggaran dalam prosedur pengambilan kebijakan dan penyelenggaraan TWK," kata Yudi Purnomo Harahap, perwakilan 57 pegawai KPK dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021.
Yudi yang juga Ketua Wadah Pegawai KPK itu mengatakan bukti dan validasi tersebut menjadikan penggunaan hasil TWK sebagai dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak memiliki legitimasi, baik dari sisi hukum maupun norma.
Menurutnya, temuan Komnas HAM mengungkap sisi lain TWK yang ternyata bukan hanya sarat dengan perbuatan malaadministrasi sesuai temuan Ombudsman RI, namun juga perbuatan nyata yang merupakan 11 pelanggaran HAM sesuai peraturan perundang-undangan dan berbagai konvensi internasional.