"Pelanggaran yang ditemukan Komnas HAM tersebut sangat serius. Mulai dari perlindungan hak perempuan sampai penghilangan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan," ucap Yudi.
57 pegawai KPk tersebut juga mengapresiasi Komnas HAM untuk tindakan korektif yang ditemukan dalam kasus kecurangan pada pelaksanaan TWK.
"Indonesia harus berbangga karena memiliki komisioner dan staf Komnas HAM yang bekerja sangat profesional dan objektif dalam melihat sebuah persoalan. Dalam hal ini, khususnya tentang asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK," ujarnya.
Sebelumnya, kasus kecurangan pelaksanaan TWK ini berujung pada pemeriksaan oleh pihak Komnas HAM.
Dari hasil pemeriksaan, Komnas HAM memaparkan 11 poin terkait adanya pelanggaran HAM dalam TWK yang saat itu dilaksanakan sebagai alih status pegawai menjadi ASN.***