Perwakilan dari 57 Pegawai KPK Meminta Pimpinan Segera Mengangkat Mereka Menjadi ASN

- 17 Agustus 2021, 09:01 WIB
Komisi Nasional (Komnas HAM) meminta Presiden Jokowi melaksanakan rekomendasi terkait pelanggaran HAM dalam TWK KPK.
Komisi Nasional (Komnas HAM) meminta Presiden Jokowi melaksanakan rekomendasi terkait pelanggaran HAM dalam TWK KPK. /Rezvan Keano/Portal Majalengka/Screenshot Zoom Komnas HAM

"Pelanggaran yang ditemukan Komnas HAM tersebut sangat serius. Mulai dari perlindungan hak perempuan sampai penghilangan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan," ucap Yudi.

57 pegawai KPk tersebut juga mengapresiasi Komnas HAM untuk tindakan korektif yang ditemukan dalam kasus kecurangan pada pelaksanaan TWK.

"Indonesia harus berbangga karena memiliki komisioner dan staf Komnas HAM yang bekerja sangat profesional dan objektif dalam melihat sebuah persoalan. Dalam hal ini, khususnya tentang asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK," ujarnya.

Baca Juga: 3 Gejala Khas untuk Ketahui Apakah Kamu Penderita Diabetes tipe 2, Cek Salah Satunya Terus Buang Air Kecil!

Sebelumnya, kasus kecurangan pelaksanaan TWK ini berujung pada pemeriksaan oleh pihak Komnas HAM.

Dari hasil pemeriksaan, Komnas HAM memaparkan 11 poin terkait adanya pelanggaran HAM dalam TWK yang saat itu dilaksanakan sebagai alih status pegawai menjadi ASN.***

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x