JURNALSUMSEL.COM - Kasus adanya kecurangan pada pelaksanaan TWK di lingkungan KPK yang diikuti 75 pegawainya beberapa saat lalu memasuki babak baru.
Setelah Ombudsman RI menemukan adanya beberapa indikasi kecurangan dan melaporkannya pada Komnas HAM, KPK justru keberatan akan temuan tersebut.
Melansir informasi dari Antara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan 13 poin keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI terkait adanya dugaan penyimpangan prosedur proses peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami ingin menyampaikan respons terhadap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan atau LAHP Ombudsman RI mengenai dugaan penyimpangan prosedur dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 5 Agustus 2021.
13 poin yang disampaikan KPK atas temuan Ombudsman RI pada pelaksanaan TWK tersebut yakni sebagai berikut.
1. Pokok perkara yang diperiksa Ombudsman RI merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2020 merupakan kompetensi absolut Mahkamah Agung dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.
2. Ombudsman RI melanggar kewajiban hukum untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan.
Baca Juga: Perdalam Kasus Dana Keluarga Akidi Tio, Kapolda Sumsel diperiksa Tim Wasriksus Selama 6 Jam