Novel Baswedan Sentil KPK yang Ajukan Keberatan Atas Temuan Ombudsman RI

- 7 Agustus 2021, 06:00 WIB
Pimpinan KPK Tolak Keputusan PTUN dan Ombudsman, Novel Baswedan: Sangatlah Luar Biasa Memalukan
Pimpinan KPK Tolak Keputusan PTUN dan Ombudsman, Novel Baswedan: Sangatlah Luar Biasa Memalukan //Aprillio Akbar/Antara/

JURNALSUMSEL.COM - Kasus dugaan kecurangan yang ditemukan oleh Ombudsman RI terhadap pihak KPK berujung pada sikap KPK yang keberatan.

Seperti yang diketahui, KPK dinilai tidak transparan dalam mengeluarkan hasil asesmen TWK 75 pegawainya yang saat itu dalam posisi beralih profesi mwnjadi ASN.

Bantahan KPK terhadap beberapa temuan Ombudsman RI tersebut mendapat sorotan dari penyidik KPK non aktif Novel Baswedan.

Melansir informasi dari Antara, Novel Baswedan menilai pimpinan KPK tidak punya niat untuk memperjuangkan pegawai setelah mengajukan surat keberatan terhadap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Mengaku Sudah Lelah Jadi Ketua Umum PDIP

"Apakah kita bisa memahami pimpinan KPK berkata jujur ketika mengatakan bahwa benar mau memperjuangkan kepentingan pegawai KPK agar tidak ada yang dirugikan, bahwa mereka berkepentingan untuk menjaga kepentingan pegawai KPK? Saya melihatnya semakin jauh dan suatu perkataan yang tidak ada faktanya sama sekali," kata Novel dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat, 6 Agustus 2021.

Pada Kamis, 5 Agustus 2021, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa KPK melayangkan surat keberatan kepada Ombudsman atas LAHP yang berisi temuan malaadministrasi dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Novel Baswedan menyebut kasus yang terjadi di KPK saat ini menyangkut soal integritas lembaga tersebut.

Baca Juga: PLN Masih Salurkan Bantuan Diskon Listrik hingga Desember, Berikut Simak 3 Kriteria Penerimanya

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x