JURNALSUMSEL.COM - Polemik hasil TWK 75 pegawai KPK masih terus diselidiki Komnas HAM karena dinilai ada pelanggaran HAM.
Masalah bermula saat pihak penyelenggara KPK tidak transparan dalam memaparkan hasil TWK 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus dalam peralihan status menjadi ASN.
Akibatnya, beberapa pihak pun melapor ke Komnas HAM karena dikhawatirkan akan adanya tindak pelanggaran HAM yang akan memperburuk citra KPK.
Baca Juga: CPNS 2021: Simak! Ini Strategi Jawab Soal SKD Agar Tidak Kehabiasan Waktu
Komnas HAM pun memanggil Ketua KPK Firli Bahuri untuk dimintai keterangan, namun Firli sendiri tidak hadir pada pemanggilan pertama.
Akhirnya pada 17 Juni 2021, pihak KPK hadir mendatangi Komnas HAM yang diwakili oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Nurul Ghufron menampik KPK tidak hadir dua kali dalam pemanggilan oleh Komnas HAM.
Ia berdalih KPK memerlukan kepastian hukum dengan memperoleh kejelasan terlebih dahulu mengenai keterangan apa yang dibutuhkan Komnas HAM sebagaimana pasal 3 Undang-Undang 39/1999.
Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Komnas HAM Temukan Perbedaan Keterangan KPK dan BKN Soal TWK".