Cegah Penyalahgunaan Bansos, Kemensos Gandeng Polri, Kejaksaan, dan KPK dalam Penyalurannya

- 1 Agustus 2021, 10:00 WIB
Salurkan Bansos ke Masyarakat, Polres Demak Gandeng Komunitas Jip
Salurkan Bansos ke Masyarakat, Polres Demak Gandeng Komunitas Jip /Humas Polres Demak/

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah resmi menambah penyaluran bantuan sosial (bansos) seiring dengan diperpanjangnya PPKM Level 4 di sejumlah wilayah.

Penyaluran bansos tersebut berupa paket beras dan sembako bagi masyarakat yang terdampak secara finansial.

Perpanjangan penyaluran bansos ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat selama PPKM ataupun bago masyarakat yang tidak lagi bekerja karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: Anies Baswedan Tetapkan Vaksinasi Covid-19 Bagi Warga Jakarta Sebagai Syarat Memulai Aktivitas Ekonomi

Dalam penyaluran bansos, Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberlakukan sanksi tegas bagi pihak manapun yang melakukan penyalahgunaan.

Melansir informasi dari Antara, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemensos, Hasyim.

"Sudah sangat jelas sikap pemerintah akan menindak tegas oknum yang kedapatan menyalahgunakan penyaluran dana bansos," kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 31 Juli 2021.

Sikap tegas tersebut dikatakan Hasyim, dilakukan Mensos Tri Rismaharini untuk memastikan bansos yang disalurkan bisa sampai pada tangan yang tepat tanpa ada pungutan liar ataupun pemotongan.

Baca Juga: DKI Jakarta Catat Penurunan Kasus Aktif Covid-19 hingga 83 Persen dalam 2 Minggu Terakhir

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x