JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS tahun 2020.
Jumlah BLT gaji guru honorer sebesar Rp 1,8 juta. BSU akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
Dikutip dari Setkab.go.id, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, menyebut bantuan ini diberikan untuk membantu para tenaga pendidikan yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.
"Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita." Kata Nadiem, Selasa, 17 November 2020 kemarin.
"Tapi, mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi," sambungnya.
Baca Juga: Smartphone Flagship Terbaru Realme Dibekali Snapdragon 888
Baca Juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam. Manchester United Kalah Lagi!
Total anggaran untuk BSU adalah sekitar Rp 3,67 triliun, yang diberikan kepada 2.034.732 orang pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS, yang terdiri dari guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan pendidik kesetaraan.
BSU diberikan juga kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, dengan perincian 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Daftar PTK non-PNS penerima BSU ditetapkan oleh Kemdikbud berdasarkan data dari Dapodik dan PDDikti.