Bantuan Subsidi Gaji BLT Guru dan Tenaga Pendidik Non PNS Kemenag Segera Diproses, Berikut Jumlahnya

- 15 November 2020, 17:58 WIB
Sekjen Kemenag, Nizar Ali. Kemenag akan memberikan bantuan subsidi gaji BLT guru dan tenaga pendidik non PNS di lingkungan Kemenag.
Sekjen Kemenag, Nizar Ali. Kemenag akan memberikan bantuan subsidi gaji BLT guru dan tenaga pendidik non PNS di lingkungan Kemenag. /

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Agama akan menyalurkan bantuan subsidi gaji BLT guru dan tenaga pendidik Non PNS.

Bantuan subsidi gaji BLT guru dan tenaga pendidik Non PNS di lingkungan Kemenag ini mencapai Rp1,1 triliun.

Program bantuan subsidi gaji BLT guru dan tenaga pendidik Non PNS Kemenag ini pun sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Sudah Cair Semua, Masih Ada yang Belum Terima? Cek Hal Ini

Baca Juga: Live Streaming MotoGP Valencia: Tak Ada Peluang Buat Quartararo dan Rins?

Persetujuan ini tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.

“Sesuai arahan Menag, kami ajukan usulan untuk bantuan subsisid gaji bagi guru dan tenaga pendidik kan Non PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu,” terang Sekretaris Kementerian Agama, Nizar Ali, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari situs resmi Kemenag.

"Usulan kami lebih dari Rp1,152 triliun,” sambungnya.

Baca Juga: CPNS 2021: Tahapan Seleksi Tes Sampai Akhir Beserta Penjelasannya

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x