6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dan melakukan aktivasi rekening dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
Penerima bantuan harus mengaktifkan rekening bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021.***