JURNALSUMSEL.COM - Ada berbagai program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan pemerintah melalui Kementerian/Lembaga.
Salah satunya BSU BLT guru honorer atau tenaga pendidik non-PNS.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyalurkan BSU BLT guru honorer dan tenaga pendidik senilai Rp1,8 juta.
Baca Juga: UU Ciptaker Beri Jaminan Bagi Buruh Kehilangan Pekerjaan? Simak Penjelasan Staf Presiden Berikut Ini
Baca Juga: Militer AS Membeli Data Pengguna Aplikasi Muslim Pro, Untuk Keperluan Apa?
Baca Juga: Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di Rekening BCA Tak Merata, Ini Tanggapan Pihak BCA
Adapun penerima yang berhak mendapatkan dana BSU BLT guru honorer dan tenaga pendidik tersebut adalah yang termasuk dalam golongan tertentu yang telah ditetapkan.
Dilansir dari Kemendikbud, Jurnal Sumsel rangkum, ada delapan golongan yang berhak menerima bantuan dana BSU BLT guru honorer dan tenaga pendidik yaitu:
1. Pendidik non-PNS, Guru.