JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah melalui Kemendikbud memberikan bantuan subsidi upah bagi guru maupun tenaga kependidikan non-PNS atau honorer.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menyebutkan ini merupakan salah satu kabar baik bagi tenaga kependidikan non-PNS atau honorer.
Bantuan subsidi upah tersebut diberikan sebanyak Rp1,8 juta dengan satu kali penerimaan.
Baca Juga: Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di Rekening BCA Tak Merata, Ini Tanggapan Pihak BCA
Baca Juga: Gubernur Anies akan Dimintai Keterangan oleh Polisi atas Kasus Pelanggaran Prokes Habib Rizieq
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Dipastikan Cair ke Rekening BRI, BCA, BNI, Segera Login di Kemnaker
Nadiem juga mengatakan, bantuan subsidi upah tersebut terealisasi karena adanya bantuan Komisi X DPR, perjuangan Kemendikbud dan dukungan dari Kemenkeu.
Dilansir dari Antara, adapun penerima bantuan subsidi upah ini sendiri jika secara khusus diperuntukkan bagi mereka yang berstatus non-PNS.
Berikut Jurnal Sumsel rangkum siapa saja yang berhak menerima bantuan subsidi upah Rp1,8 juta.