PTK non-PNS penerima BSU Kemdikbud dapat memeriksa status pencairan di laman Info GTK dan PDDikti, berikut linknya:
- Info GTK: https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
- PDDikti: https://bsudikti.kemdikbud.go.id/
Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun yang sudah terdaftar di laman Info GTK dan PDDikti.
Baca Juga: Kemenag Telah Salurkan Bantuan Paket Data Internet 50GB kepada 464 Ribu Mahasiswa PTKI pada Tahap 1
Baca Juga: 4 Rekomendasi Film Bertema Penjelajah Waktu
Syarat penerima bantuan Berikut adalah syarat PTK non-PNS yang berhak menerima BSU Kemdikbud:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PN
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4. Tidak mendapatkan bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020