"Untuk itulah kami laporkan MY ke Polda Sumsel dan kami masih menunggu tindak lanjut proses hukumnya seperti apa," ucap Erik.
Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel
Tim kuasa hukum paslon 2 juga merasa memiliki dasar kuat membuat laporan terhadap pria yang juga ayah dari calon bupati nomor urut satu, Panca Wijaya Akbar, tersebut.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan diskualifikasi tersebut. Sehingga menurut Erik, pasangan Ilyas-Endang tak terbukti bersalah atau melanggar.
"Keputusan MA mutlak dan tidak bisa diganggu-gugat. Artinya Pak Ilyas Panji Alam dan Pak Endang tidak terbukti melanggar seperti yang dituduhkan," tegas Erik. ***(An/FIX Palembang)