Selain ke MA, Ilyas Panji Alam Bisa Mengadu ke DKPP Usai Didiskualifikasi dari Pilkada Ogan Ilir

- 18 Oktober 2020, 18:44 WIB
Calon petahana Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam.
Calon petahana Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam. /(Instagram/Ilyas Panji Alam)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 ayat 24 disebutkan, DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.

Penjelasan tentang DKPP diatur terinci pada Bab III, Pasal 155-Pasal 166.

Baca Juga: Bukan Cuma Bikin Susah Buruh, Hotman Paris: 10 Pasal UU Cipta Kerja Bisa Pidanakan Pengusaha

Tugas DKPP disebutkan pada Pasal 156 ayat (1), yakni:

  • Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; dan
  • Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Simak Cara Legalisir Surat Tanda Tamat Belajar Atau Ijazah Untuk Keperluan Seleksi CPNS 2019

Selanjutnya, DKPP memiliki kewenangan antara lain:

  • Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
  • Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
  • Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan
  • Memutus pelanggaran kode etik (Pasal 159 ayat (2).

Baca Juga: Cek Rekening Anda, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Akhir Bulan Oktober

Di masa pandemi Covid-19 ini, DKPP tak membuka pengaduan secara langsung atau tatap muka.

Begitu juga dengan persuratan umum di Kantor DKPP untuk sementara ditiadakan.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x