JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah tetap memutuskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember mendatang. Sebelum itu, akan dilakukan sejumlah tahapannya, termasuk kampanye.
Banyak yang khawatir Pilkada Serentak 2020 akan jadi kluster baru penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Live Streaming Liga Premier Inggris Brighton vs Manchester United: Mimpi Buruk Tim Tamu
Apalagi tahapannya kadang melibatkan orang banyak, salah satunya saat kampanye calon kepala daerah.
Masa kampanye Pilkada Serentak 2020 diketahui sudah dimulai hari ini, Sabtu 26 September 2020.
Mengantisipasi munculnya kluster baru penyebaran Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan terkait larangan kegiatan massa selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020.
Baca Juga: 7 Toko Online yang Bisa Dibangun di Tengah Pandemi Covid-19, Insya Allah Raup Untung
Ada enam bentuk kegiatan yang dilarang selama kampanye Pilkada Serentak 2020.