Bukan Cuma Bikin Susah Buruh, Hotman Paris: 10 Pasal UU Cipta Kerja Bisa Pidanakan Pengusaha

- 18 Oktober 2020, 10:45 WIB
Hotman Paris tanggapi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Hotman Paris tanggapi Omnibus Law UU Cipta Kerja. /Foto: Instagram @hotmanparisofficial/

JURNALSUMSEL.COM - Pengacara Tenar Hotman Paris Hutapea memberikan informasi baru tentang Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Hotman Paris menyatakan UU Cipta Kerja bukan hanya memberatkan para buruh dan pegawai, namun juga dapat menjerat pengusaha pada ranah pidana.

Hotman Paris menjelaskan beberapa pasal yang ada dalam UU Cipta Kerja diklaim akan menguntungkan pekerja dan para buruh, salah satunya soal hak pesangon.

Baca Juga: Kesan Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya Sulitnya Bobol Lini Pertahanan Sriwijaya FC

Baca Juga: Ulang Tahun ke-69, Prabowo Subianto Lawatan ke Pentagon AS, Bahas Keamanan Kawasan Negara

Usai membaca draft UU Cipta Kerja, Hotman Paris menemukan isi yang menyoroti adalanya pasal mengenai hukum pidana bagi para pelaku yang tidak memberi hak pada butuh dan pekerja.

Hal tersebut diutarakan Hotman Paris dalam video yang diunggah dalam akun Instagram @hotmanparisofficial pada Sabtu 17 Oktober 2020.

Hotman Paris mengklaim ada 10 Pasal dalam UU Omnibus Law berisi ancaman pidana untuk majikan yang tidak memenuhi hak pada pekerja.

Baca Juga: Simak Cara Legalisir Surat Tanda Tamat Belajar Atau Ijazah Untuk Keperluan Seleksi CPNS 2019

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tidak Halal, Wapres Ma'ruf Amien Tegaskan Bisa Dipakai Para Muslim, Asal...

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x