JURNALSUMSEL.COM - Pengacara Tenar Hotman Paris Hutapea memberikan informasi baru tentang Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
Hotman Paris menyatakan UU Cipta Kerja bukan hanya memberatkan para buruh dan pegawai, namun juga dapat menjerat pengusaha pada ranah pidana.
Hotman Paris menjelaskan beberapa pasal yang ada dalam UU Cipta Kerja diklaim akan menguntungkan pekerja dan para buruh, salah satunya soal hak pesangon.
Baca Juga: Kesan Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya Sulitnya Bobol Lini Pertahanan Sriwijaya FC
Baca Juga: Ulang Tahun ke-69, Prabowo Subianto Lawatan ke Pentagon AS, Bahas Keamanan Kawasan Negara
Usai membaca draft UU Cipta Kerja, Hotman Paris menemukan isi yang menyoroti adalanya pasal mengenai hukum pidana bagi para pelaku yang tidak memberi hak pada butuh dan pekerja.
Hal tersebut diutarakan Hotman Paris dalam video yang diunggah dalam akun Instagram @hotmanparisofficial pada Sabtu 17 Oktober 2020.
Hotman Paris mengklaim ada 10 Pasal dalam UU Omnibus Law berisi ancaman pidana untuk majikan yang tidak memenuhi hak pada pekerja.
Baca Juga: Simak Cara Legalisir Surat Tanda Tamat Belajar Atau Ijazah Untuk Keperluan Seleksi CPNS 2019
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tidak Halal, Wapres Ma'ruf Amien Tegaskan Bisa Dipakai Para Muslim, Asal...