Penyampaian pengaduan/laporan dapat disampaikan melalui email: [email protected].
Sementara untuk persuratan umum dapat disampaikan melalui email: [email protected].
Berikut adalah alur pegaduan ke DKPP:
1. DKPP menerima pengaduan.
2. Verifikasi administrasi. Jika tidak memenuhi atau belum memenuhi syarat akan diberitahukan kepada pengadu atau pelapor.
Baca Juga: Kesan Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya Sulitnya Bobol Lini Pertahanan Sriwijaya FC
3. Verifikasi materiil. Jika tidak memenuhi atau belum memenuhi syarat akan diberitahukan kepada pengadu atau pelapor.
4. Registrasi perkara dan pelimpahan berkas perkara ke bagian persidangan.
5. Sidang***