Selain ke MA, Ilyas Panji Alam Bisa Mengadu ke DKPP Usai Didiskualifikasi dari Pilkada Ogan Ilir

- 18 Oktober 2020, 18:44 WIB
Calon petahana Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam.
Calon petahana Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam. /(Instagram/Ilyas Panji Alam)

Penyampaian pengaduan/laporan dapat disampaikan melalui email: [email protected].

Sementara untuk persuratan umum dapat disampaikan melalui email: [email protected].

Berikut adalah alur pegaduan ke DKPP:

1. DKPP menerima pengaduan.

2. Verifikasi administrasi. Jika tidak memenuhi atau belum memenuhi syarat akan diberitahukan kepada pengadu atau pelapor.

Baca Juga: Kesan Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya Sulitnya Bobol Lini Pertahanan Sriwijaya FC

3. Verifikasi materiil. Jika tidak memenuhi atau belum memenuhi syarat akan diberitahukan kepada pengadu atau pelapor.

4. Registrasi perkara dan pelimpahan berkas perkara ke bagian persidangan.

5. Sidang***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x