JURNALSUMSEL.COM- Peta pertarungan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ogan Ilir dipastikan berubah.
Pesaing kuat petahana, AW Noviadi alias Ovi, memutuskan mundur.
Putra Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya, ini terganjal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Baca Juga: Pelatih Sriwijaya FC Masih Menantikan Kejutan dari Manajemen
Dalam PKPU disebutkan, calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Ovi jelas tak bisa memenuhi syarat ini. Pasalnya, mantan Bupati OI ini pernah terganjal kasus hukum.
Pada Maret 2016, Ovi yang baru sebulan me jabat Bupati OI diamankan Badan Narkotika Nasional dalam kasus narkoba, yakni penggunaan sabu.
Baca Juga: Novel Baswedan Lewati Fase Kritis Covid-19, Ini Kabar Terbarunya
Menariknya, posisi Ovi di Pilkada Ogan Ilir digantikan sang adik, Panca Wijaya Mawardi.