Bingung Soal Omnibus Law? Ini Penjelasan Singkat dan Mudah Dipahami

- 5 Oktober 2020, 17:32 WIB
Sejumlah massa aksi menolak RUU Ciptaker atau Omnibus Law.*
Sejumlah massa aksi menolak RUU Ciptaker atau Omnibus Law.* /Pikiran Rakyat./

JURNALSUMSEL.COM - Rancangan Undang-unang Cipta Kerja telah disahkan DPR RI, merupakan bagian dari Omnibus Law yang diusulkan pemerintah.

Tentu masih banyak yang belum paham tentang apa itu Omnibus Law?

Berikut penjelasan singkat dan mudah dipahami tentang omnibus law.

Baca Juga: Cara Dapat Kuota Internet Gratis Telkomsel 50 GB, Bisa Buat YouTube Hingga Instagram?

Baca Juga: UPDATE LENGKAP Kasus Baru Covid-19 di 34 Provinsi Senin 5 Oktober 2020

Para buruh dan beberapa aktivis masih tetap menyerukan agar Omnibus Law tidak sampai di tetapkan di Indonesia karena dianggap akan menyengsarakan para pekerja buruh.

Omnibus Law merupakan regulasi atau Undang-Undang (UU) yang mencakup berbagai isu atau topik.

Secara harafiah, definisi Omnibus law adalah hukum untuk semua.

Baca Juga: UPDATE Data Pasien Corona di Sumatera Selatan 5 Oktober 2020, Tambah Banyak yang Sembuh 75 Pasien

Baca Juga: SANGAT MUDAH! Cara Buat Kartu Keluarga Sejahtera, Syarat Dapat Bansos BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x