JURNALSUMSEL.COM - Kasus Covid-19 di Sumatera Selatan kian mengkhawatirkan. Kapolda Sumsel pun bergerak.
Semua stakeholder berupaya keras agar penyebaran tidak semakin masif.
Belum lama ini, Gubernur Sumsel Herman Deru mengeluarkan peraturan terkait protokol kesehatan.
Baca Juga: Mengenal Siapa Isabella Guzman, Pembunuh Ibu Kandung yang Dinyatakan Tak Bersalah
Bagi masyarakat yang tak memakai masker atau melanggar protokol kesehatan, bisa dikenai sanksi denda.
Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol Eko Indra Heri, ikut berpartisipasi dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Seperti dikutip Jurnal Sumsel dari FIX Palembang dalam artikel "Blusukan ke Pasar, Kapolda Sumsel Imbau Warga Terapkan Protokol Kesehatan", Kapolda Sumsel mengimbau warga untuk menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: PSBB Jakarta Diterapkan secara Total, Ini yang Diperbolehkan dan Tidak Diperbolehkan
"Mari sama-sama kita terapkan protokol kesehatan. Ini demi kebaikan kita bersama," kata Kapolda saat mengunjungi Pasar 10 Ulu, Seberang Ulu (SU) I, Kamis 10 September 2020.