Tak Pakai Masker di Palembang Kena Denda Rp500 Ribu, Seminggu Ini Tahap Sosialisasi

- 10 September 2020, 10:43 WIB
Wali Kota Palembang, Harnojoyo, mengeluarkan peraturan soal sanksi denda bagi masyarakat yang tak memakai masker.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo, mengeluarkan peraturan soal sanksi denda bagi masyarakat yang tak memakai masker. /(Instagram/@harno.joyo)

JURNALSUMSEL.COM -  Aturan ketat protokol kesehatan Covid-19 diterapkan Pemerintah Kota Palembang.

Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengeluarkan Perwali Nomor 27 Tahun 2020 pada Rabu 9 September 2020.

Aturan ini tentang adaptasi kebiasaan baru berisi ketentuan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Destinasi Wisata di Sumsel, Taman Agrowisata Tanjung Sakti Lahat yang Mempesona

Dalam aturan tersebut, diatur soal sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar.

Dalam pasal 20 Perwali Nomor 27 Tahun 2020 ini tercantum sanksi bagi orang yang tidak menggunakan masker di luar rumah.

Mulai darj teguran lisan, teguran tertulis, penahanan kartu identitas, kerja sosial di fasilitas umum dan denda administratif Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

Baca Juga: TERKUAK, Nella Kharisma Telah Menikah dengan Dory Harsa 15 Agustus 2020

Harnojoyo mengatakan, aturan ini akan disosialisasikan mulai hari ini Kamis 10 September 2020 hingga Rabu 16 September 2020.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x