Tujuan 3 Raperda yang Diajukan Gubernur Sumsel Herman Deru ke DPRD

- 31 Agustus 2020, 18:30 WIB
Gubernur Sumsel Herman Deru.
Gubernur Sumsel Herman Deru. /(Dok. Diskominfo)

JURNALSUMSEL.COM - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menjelaskan pengajuan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Sumsel.

Hal ini disampaikan Herman Deru saat menghadiri Rapat Paripurna XV (15) DPRD Provinsi Sumsel, Senin (31/8/2020).

Tiga Raperda yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumsel itu di antaranya adalah:

Baca Juga: Buruan Pendaftaran BLT Rp2,4 Juta untuk UMKM Ditutup Hari Ini, Begini Cara dan Persyaratannya

  • Raperda tentang pembentukan BUMD Agribisnis
  • Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Prodexim menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Prodexim (Perseroda)
  • Raperda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.

Baca Juga: CEK FAKTA! Viral Kapal Tenggelam di Sungai Musi

Terkait Raperda pembentukan BUMD Agribisnis, Herman Deru mengatakan, Sumsel merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki lahan pertanian dan perkebunan sangat luas.

Selain itu, sebagian besar masyarakatnya hidup dan memiliki mata pencaharian di bidang pertanian.

"Sehingga ciri agrarisnya tergolong sangat menonjol," ujar Gubernur Sumsel seperti dikutip Jurnalsumsel.com dari situs resmi Diskominfo Pemprov Sumsel.

Baca Juga: 3 Juta Orang Bakal Terima Transferan BLT Rp600 Ribu Tahap 2, Buruan Cek Kepesertaan Anda

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Diskominfo Sumsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x