JURNALSUMSEL.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total.
Langkah PSBB Jakarta yabg digelar secara total ini tak lepas dari penyebaran Covid-19 yang tak terkendali.
PSBB total di Jakarta ini merupakan bentuk respons Gubernur Anies Baswedan terkait kondisi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Xiaomi Redmi 9C Sudah Rilis, Berikut Harga dan Spesifikasinya
PSBB Jakarta akan kembali seperti pada masa awal pandemi Covid-19, dimana PSBB dilakukan secara ketat.
Menjelang penerapan PSBB, Anies Baswedan menjelaskan sejumlah kegiatan yang diizinkan dan tidak selama PSBB.
Seperti pada masa awal pandemi, Anies menjelaskan bahwa seluruh aktivitas dan kegiatan perkantoran akan kembali dilarang.
Baca Juga: Destinasi Wisata di Sumsel, Taman Agrowisata Tanjung Sakti Lahat yang Mempesona
Sebagaimana dikutip Jurnal Sumsel dari Portal Jember dalam artikel "Anies Baswedan Jelaskan Hal yang Boleh dan Tidak Dilakukan Selama PSBB", Anies menambahkan, kegiatan bekerja diutamakan dari rumah atau work from home.