Tak Pakai Masker di Palembang Kena Denda Rp500 Ribu, Seminggu Ini Tahap Sosialisasi

- 10 September 2020, 10:43 WIB
Wali Kota Palembang, Harnojoyo, mengeluarkan peraturan soal sanksi denda bagi masyarakat yang tak memakai masker.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo, mengeluarkan peraturan soal sanksi denda bagi masyarakat yang tak memakai masker. /(Instagram/@harno.joyo)

"Baru setelah itu diberlakukan sampai waktu yang belum dibatasi," ujar Harnojoyo seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.

Penerbitan Perwali ini sendiri merupakan tindak lanjut instruksi presiden dan Pergub Sumsel yang telah meminta kabupaten/kota membuat regulasi terkait adaptasi kebiasaan baru.

Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Tahap 3 Segera Ditransfer ke Rekening BCA dan Bank Swasta Lain, Cek Saldo Kamu!

Perwali Nomor 27 tahun 2020 hampir sama dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Yang membedakan hanyalah masa berlakunya tidak dibatasi.

Harnojoyo mengaku, peraturan ini akan dievaluasi setelah enam bulan diberlakukan.

Dia menegaskan, Perwali ini sifatnya mengikat dan mengatur semua golongan.

Baca Juga: Baru Gabung Sriwijaya FC, Beto Goncalves Sudah Keluhkan Hal Ini

"Termasuk tempat usaha yang membangkang bisa dicabut izinnya," tegas Harnojoyo.

Wali Kota Palembang ini menambahkan, memakai masker bukan hanya bermanfaat untuk mencegah Covid-19, tetapi juga meminimalisir polusi udara yang masuk ke dalam tubuh.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x