6 Pelaku Perusak Mobil Polisi Saat Demo UU Cipta Kerja Diringkus, Kapolrestabes Palembang: Proses!

9 Oktober 2020, 17:10 WIB
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji (tengah). /FIXPALEMBANG.COM/Can

JURNALSUMSEL.COM - Kendaraan operasional Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) dirusak saat demo UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD, Kamis 8 Oktober 2020.

Tak butuh waktu lama, anggota Polda Sumsel dan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang untuk menangkap pelakunya.

Ada enam pelaku yang berhasil diringkus. Empat ditangkap Tim Jatanras Polda Sumsel, dua lagi diamankan anggota Polrestabes Palembang.

Baca Juga: Ratusan Masyarakat Membubarkan Diri, Ternyata Staf Disdukcapil OKU Timur Diduga Positif Covid-19

Keenam pelaku ini, terbukti merusak mobil Provos dan Dit Pam Obvit Polda Sumsel saat aksi massa.

Selain itu, mereka juga merusak serta satu unit mobil ambulans milik kepolisian menggunakan benda-benda seperti batu dan kayu.

"Ada enam pelaku yang diamankan. Proses!," tegas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari FIX Palembang dalam artikel "Enam Pelaku Perusakan Mobil Polisi Saat Demo di DPRD Sumsel Ditangkap".

Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi

Tak hanya mobil, puluhan motor milik petugas dan warga juga ikut dirusak massa.

"Alat buktinya ada, rekaman CCTV. Barang buktinya juga ada, batu-batu, kayu. Para pelaku mengakui perbuatan mereka," jelas Anom.

Mantan Direktur Intelkam Polda Kalimantan Utara ini mengatakan, empat orang yang ditangkap Tim Jatanras, perkaranya dilimpahkan ke Polrestabes Palembang guna proses lebih lanjut.

Baca Juga: Bak Presiden, Anies Baswedan Konsolidasikan Gubernur Se-Indonesia Serap Aspirasi Soal UU Ciptaker

Keeanam pelaku diantaranya MI (16 tahun) warga Talang Kelapa, RI (16 tahun) warga Talang Kelapa, HI (19 tahun) warga Talang Betutu, ED (16 tahun) warga Lebong Siarang, GT (17 tahun) warga Sukabangun dan DW (20 tahun) warga Lebong Siarang.

"Keenam pelaku yang ditangkap merupakan lima orang pelajar SMK dan seorang warga sipil," terang Anom.

Keenam pelaku yang telah ditetapkan tersangka ini dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang maupun barang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Daftar Lengkap Harga Terbaru HP Oppo Oktober 2020: Ada yang di Bawah 1 Juta!

Sementara seorang pelaku mengaku diajak menggelar aksi unjuk rasa oleh oknum mahasiswa.

"Saya diajak mahasiswa, 'ayo kita demo untuk masa depan kita'. 'Ayo' saya bilang," ujar RI, salah seorang pelaku perusakan.

Tiba di depan gedung DPRD Sumsel di Jalan POM IX, RI mengaku melihat suasana mulai ricuh dan ia melihat mobil water cannon menyemprotkan air hingga mengenai dirinya.

Baca Juga: 6 Tokoh Milenial di Indonesia yang Jadi Sumber Inspirasi Generasi Muda

RI yang mengaku basah kuyup, lalu melempar mobil water cannon tersebut menggunakan batu.

"Mobil penyemprot air yang saya lempar, bukan mobil pribadi polisi. Itu pun tidak kena," kata dia. ***(Can/FIX Palembang)

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: FIX Palembang

Tags

Terkini

Terpopuler