Simak Batas Akhir Pencairan Dana BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta: Segera Login, Jangan Sampai Lewat!

- 21 November 2020, 08:45 WIB
Cek BLT Guru Honorer info.gtk.kemdikbud.go.id tak bisa diakses, ini mekanisme pencairan BSU
Cek BLT Guru Honorer info.gtk.kemdikbud.go.id tak bisa diakses, ini mekanisme pencairan BSU /Foto: Tangkapan layar Instagram @kemdikbud.ri

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyalurkan dana bantuan subsidi upah (BSU) BLT guru honorer senilai Rp1,8 juta.

Penerima BSU BLT guru honorer sudah bisa mulai melengkapi beberapa persyaratan dan dokumen mulai sekarang.

Agar dapat menerima bantuan BSU BLT guru honorer secepatnya.

Perlu dicatat, batas akhir untuk pengaktifan rekening masih panjang, yakni sampai tahun depan.

Baca Juga: Wacana Sekolah Tatap Muka, Wagub DKI Jakarta: Ini Bukan Kayak Bikin Jalan, 10 Persen Selesai

Baca Juga: Hore! BSU BLT BPJS Termin Kedua Tahap 4 Disalurkan untuk 2,44 Juta Pekerja

Baca Juga: Diperpanjang Hingga Desember 2020, Begini Syarat dan Cara Mudah Daftar Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta

Meskipun batas waktunya masih lama, ada baiknya untuk mempersiapkan diri dan segera login serta lengkapi syaratnya agar tak terlewatkan. Lebih cepat itu lebih baik.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makariem mengungkapkan, ada dua juta lebih penerima bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud.

Penerima BSU BLT guru honorer Rp1,8 juta di antaranya terdiri dari dosen, guru serta guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah.

Baca Juga: Sinopsis Film The Divergent Petualangan Seru Pemburu Faksi, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Sudah Bisa Dicairkan! Begini Caranya

Tak hanya itu, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga perpustakaan, laboratorium. Tenaga administrasi juga termasuk penerima dana bantuan tersebut.

Sedangkan yang berhak menerima bantuan BSU BLT guru honorer Rp1,8 juta adalah yang memenuhi persyaratan berikut:

Penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berstatus sebagai PTK non-PNS.

Serta terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

Penerima juga bukanlah penerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian lain seperti BPJS Ketenagakerjaan, atau Kartu Prakerja.

Baca Juga: BST Diperpanjang Hingga 2021! Mensos Minta Data KPM Penerima Divalidasi Ulang, Ini Alasannya

Baca Juga: UPDATE!!! Kemendikbud Izinkan Sekolah Tatap Muka Kembali, Sampai Trending di Medsos

Bagi Anda yang resmi menyandang sebagai penerima dana BSU guru honorer dan tenaga pendidik sejumlah Rp1,8 juta.

Pastikan segera menyiapkan beberapa dokumen yang harus Anda penuhi.

Berikut Jurnal Sumsel rangkum dari situs resmi Kemendikbud, ada empat dokumen penting yang harus segera Anda siapkan yaitu:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

3. Surat Keputusan Penerima BSU dan

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Hati-Hati Beredar Sarung Tangan Medis Bekas diolah dan dijual Secara Bebas

Baca Juga: DIperingati Hari Ini, Cek Fakta Penting Terkait Sejarah Hari Anak Sedunia

Adapun cara mudah untuk memeriksa status penerima BSU BLT guru honorer Rp1,8 juta.

Penerima bisa cek melalui link resminya yakni info.gtk.kemendikbud.go.id.

Selanjutnya bisa melalui pddikti.kemendikbud.go.id

Tak hanya untuk mengecek status kepenerimaan, link tersebut juga bisa digunakan untuk mencari informasi mengenai status pencairan.

Baca Juga: Diperpanjang Hingga Desember 2020, Begini Syarat dan Cara Mudah Daftar Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta

Baca Juga: 12 Link Situs Streaming Film Gratis Pengganti Indoxxi dan LK21, Dijamin Bikin Betah di Rumah

Bisa juga digunakan untuk mengetahui informasi mengenai rekening bank, dan lokasi bank penyalur.

Pencairan program BSU BLT guru honorer sedikit berbeda, Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk penerima bantuan tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengecek laman resmi Kemendikbud.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x