JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM menyalurkan banpres BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta bagi para pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
Banpres BLT UMKM tersebut dikabarkan akan diperpanjang hingga bulan Desember 2020 dengan penambahan kuota sebanyak 3 juta pelaku UMKM.
Bagi yang sampai saat ini belum mendaftarkan diri, bisa segera daftar banpres BLT UMKM Rp2,4 juta. Caranya sebagai berikut:
Baca Juga: CPNS 2021 Diperkirakan Lebih Banyak Pelamar, Simak Kelebihan dan Kekurangan Menjadi ASN
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kegiatan Habib Rizieq di Bogor
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 Cair, Ketahui Kendalanya Jangan Sampai Tidak Dapat
Dilansir dari Kemenkop dan UKM, Jurnal Sumsel merangkum beberapa syarat dan cara mudah daftar banpres BLT UMKM Rp2,4 juta.
Berikut perayaratannya yang harus Anda penuhi erlebih dulu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).