Berstatus PNS Minggir Dulu! Hanya 8 Kriteria Ini Berhak Dapat BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

- 19 November 2020, 09:14 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT Guru Honorer Kemendikbud akan dicairkan pada akhir November 2020.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT Guru Honorer Kemendikbud akan dicairkan pada akhir November 2020. /dok. Kemendikbud/

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT guru honerer dan tenaga pendidik non-CPNS. 

BSU BLT guru honerer ini disalurkan sebagai bentuk apresiasi dan kepedulian dari pemerintah atas pengabdian Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS.

Besaran BSU BLT guru honorer kabarnya senilai Rp1,8 juta dan akan diberikan sekaligus satu kali.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Belum Cair Ke Rekening BCA? Sabar, Awas Tertipu Akun Twitter Palsu!

Baca Juga: Tahap 3 Sudah Cair, Kapan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 dan 5 Ditransfer?

“Pemerintah harus hadir untuk membantu para tenaga honorer melalui krisis seperti pandemi saat ini, dengan bantuan dukungan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik dan berinovasi pada pendidikan,” tutur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim.

BSU adalah salah satu bantuan pemerintah yang diberikan dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional dan mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Persyaratan yang dibutuhkan, untuk mendapatkan BSU BLT guru honorere adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Polri Tiadakan Tilang Saat Operasi Zebra 2020 dan Libur Panjang!

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x