JURNALSUMSEL.COM – Kementrian Pendidikan dan Kebudayan (Kemendikbud) telah mengumumkan kebijakan dari pemerintah pusat mengenai pemberian izin dan wewenang kepada pemerintah daerah untuk membuka kembali sekolah dan pembelajaran tatap muka secara langsung.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) bersama empat menteri, Jumat 20 November 2020 melalui virtual meeting mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19.
Menanggapai kebijakan tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI belum dapat memastikan apakah akan membuka sekolah sesuai kewenangan yang diberikan pemerintah pusat.
Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Sudah Bisa Dicairkan, Lengkapi Persyaratan Biar Bisa Diterima
Baca Juga: UPDATE!!! Kemendikbud Izinkan Sekolah Tatap Muka Kembali, Sampai Trending di Medsos
Pasalnya, hingga saat ini kondisi penyebaran Covid-19 di Jakarta masih tidak pasti dan terus bergerak dinamis naik turun.
“Kita lihat, kurva masih turun naik di seluruh Indonesia, termasuk Jakarta. Bisa dijalanin. Bisa jadi minggu depan tiba-tiba meningkat, minggu depan menurun,” jelas Ahmad Riza seperti dilansir Jurnal Sumsel dari Antara.
Ia juga menambahkan, penyebaran dan penularan virus corona ini tidak dapat diprediksi waktu dan besarannya.
Baca Juga: Tahap 4 BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair, Apakah Akan Ada Tahap 5? Simak Ulasan Berikut!