Jangan Khawatir! NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id Dana BLT UMKM Tetap Cair. Simak Penjelasannya

- 16 November 2020, 09:50 WIB
BLT UMKM Diperpanjang //Tangkapan Layar depkop.go.id
BLT UMKM Diperpanjang //Tangkapan Layar depkop.go.id /

JURNALSUMSEL.COM – Penerima Banpres Produktif senilai Rp 2,4 juta dari pemerintah untuk para pelaku UMKM kini bisa mengecek kepesertaannya melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat, di antaranya memiliki nomor induk kependudukan dan usaha mikro, mendaftarkan dirinya melalui dinas koperasi setempat atau koperasi sesuai yang telah ditentukan.

Selanjutnya, para pendaftar cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang ada di KTP untuk mengecek apakah ia menjadi penerima BLT UMKM atau tidak.

Pengecekan dilakukan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum, pendaftar tinggal memasukkan NIK.

Jika NIK terdaftar, maka akan muncul pesan "Nomor eKTP terdaftar sebaga penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Baca Juga: Ramai Soal Daftar Calon Pengganti Kapolri Idham Aziz, Bisa dari Jenderal Bintang Dua?

Baca Juga: Jadwal MotoGP Valencia 2020 Hari Ini: Ada Sesi Latihan Bebas Hingga Sesi Kualifikasi

Akan tetapi, ada sejumlah peserta yang mendaftarkan diri mendapati NIK mereka tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dengan keterangan, "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM".

Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan, selama yang bersangkutan diusulkan oleh pengusul dan ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam bentuk SK penerima, maka BRI akan memprosesnya.

Perlu diketahui, pendaftaran calon penerima BLT UMKM bisa dilakukan sesuai mekanisme yang ditentukan.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x