JURNALSUMSEL.COM - NIK KTP pelaku UMKM tak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Tenang, masih ada kesempatan untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta.
Bagi pelaku UMKM yang NIK KTP pelaku UMKM tak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, masih bisa mendaftar dengan cara lain demi mendapatkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta.
Salah satu caranya adalah mendaftar melalui pengajuan ke lembaga pengusul.
BPUM ini diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM (KemenkopUKM) agar para pelaku usaha mikro tetap produktif di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Belum Terima Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 3? Segera Cek dan Lapor Kesini!
Baca Juga: Aa Gym Mendadak Viral karena Ucapannya Dinilai Menampar Keras Narasumber di ILC
Dana bantuan BLT Banpres Produktif UMKM Rp2,4 juta ini akan diberikan melalui bank-bank penyalur yang ditunjuk oleh KemenkopUKM, yaitu BRI, BNI, dan Mandiri Syariah.
Berikut cara daftar bantuan Banpres Produktif UMKM untuk mendapatkan BLT Rp2,4 juta bagi para pelaku usaha mikro, seperti dilansir Jurnal Sumsel dari Berita DIY dalam artikel "NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Cara Daftar BPUM":
Syarat Daftar BLT Banpres UMKM: