Solusi Tetap Dapat BLT UMKM RP2,4 Juta Meski NIK dan KTP Tak Terdaftar di Eform BRI

- 19 November 2020, 13:37 WIB
Solusi menerima BLT UMKM Rp2,4 juta meski NIK dan KTP tak terdaftar di Eform BRI. Ikuti langkah berikut ini.
Solusi menerima BLT UMKM Rp2,4 juta meski NIK dan KTP tak terdaftar di Eform BRI. Ikuti langkah berikut ini. /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Andra Adyatama

JURNALSUMSEL.COM - Berikut ini adalah solusi untuk tetap dapat BLT UMKM Rp2,4 juta meski NIK dan KTP tak terdaftar di Eform BRI.

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta, peserta memang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya terdaftar NIK dan KTP di BRI.

Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta ini rencananya akan ditutup pada akhir November 2020. Jadi masih ada waktu buat yang ingin mendaftar.

Pada BPUM tahap 2, terdapat 3 juta UMKM yang ditarget dapat. Jumlah itu lebih sedikit ketimbang bantuan UMKM tahap 1 yang mencapai 9 juta.

Baca Juga: Rekening BNI dan BCA Sudah Terima Transferan BSU BLT BPJS Termin 2, Buat yang Belum Diminta Sabar

Baca Juga: Tahap 3 Sudah Cair, Kapan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 dan 5 Ditransfer?

Namun tidak semua pelaku UMKM mendapatkan bantuan ini, berikut ini adalah syarat-syaratnya penerima BLT UMKM 2,4 juta:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Baru Terealisasi 25 Persen di Papua

Baca Juga: Belum Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 3. Berikut Cara Lapornya

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x