2. Melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021, Cek 6 Formasi Prioritas
Baca Juga: Lirik Lagu Life Goes On BTS Serta Terjemahan Bahasa Indonesia
Sedangkan cara daftar banpres BLT UMKM Rp2,4 juta bisa mengikuti beberapa langkah-langkahnya di bawah ini:
Pertama, bagi pelaku UMKM bisa mengusulkan usaha ke lembaga pengusul resmi seperti Dinas Koperasi dan UKM, Kementerian atau Lembaga, Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK.
Kedua, wajib melengkapi data usulan. Pelaku UMKM dapat melengkapi data usulan kepada lembaga dengan memenuhi beberapa dokumen yang terkait.