9. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut dengan mengerahkan PNS atau orang lain
10. Mengikuti kampanye bagi suami/istri Calon Kepala Daerah yang berstatus PNS dan tidak mengambil CLTN
11. Memberikan dukungan ke Paslon dengan memberikan fotokopi KTP
12. Ikut kampanye dengan fasilitas negara
13. Memberikan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye
Baca Juga: Belum Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 3. Berikut Cara Lapornya
Baca Juga: Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka. Berikut Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Akan Dibuka. Simak Persyaratan dan Cara Mendaftar di BNP2TKI
14. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan Paslon selama masa kampanye
15. Menjadi anggota/pengurus partai politik