Wahai ASN, Berikut Ini 15 Aktivitas Termasuk Pelanggaran Netralitas dalam Pilkada Serentak 2020

- 19 November 2020, 17:36 WIB
Jenis pelanggaran netralitas Pilkada serentak 9 Desember 2020
Jenis pelanggaran netralitas Pilkada serentak 9 Desember 2020 /KPU/

9. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut dengan mengerahkan PNS atau orang lain

10. Mengikuti kampanye bagi suami/istri Calon Kepala Daerah yang berstatus PNS dan tidak mengambil CLTN

11. Memberikan dukungan ke Paslon dengan memberikan fotokopi KTP

12. Ikut kampanye dengan fasilitas negara

13. Memberikan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye

Baca Juga: Belum Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 3. Berikut Cara Lapornya

Baca Juga: Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka. Berikut Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Akan Dibuka. Simak Persyaratan dan Cara Mendaftar di BNP2TKI

14. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan Paslon selama masa kampanye

15. Menjadi anggota/pengurus partai politik

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah