Wahai ASN, Berikut Ini 15 Aktivitas Termasuk Pelanggaran Netralitas dalam Pilkada Serentak 2020

- 19 November 2020, 17:36 WIB
Jenis pelanggaran netralitas Pilkada serentak 9 Desember 2020
Jenis pelanggaran netralitas Pilkada serentak 9 Desember 2020 /KPU/

JURNALSUMSEL.COM – Perhelatan Pilkada serentak tahun 2020 yang direncanakan akan digelar pada 9 Desember 2020.

Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian BKN merumuskan sejumlah aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang termasuk kategori pelanggaran netralitas dan tidak boleh dilakukan ASN.

Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan pelanggaran para ASN.

Harapannya, pegawai ASN mengetahui secara mendetail tindakan apa yang dinilai mengarah pada keberpihakan, baik secara langsung maupun melalui aktivitas media sosial.

Baca Juga: info.gtk.kemdikbud.go.id Tak Bisa Diakses, Cek Penerima BLT Guru Honorer BSU Kemendikbud di Sini

Baca Juga: Tahap 3 Sudah Cair, Kapan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 dan 5 Ditransfer?

Dilansir dari situs resmi BKN, sejumlah aktivitas berkategori pelanggaran netralitas meliputi:

1. Kampanye/sosialisasi media sosial (posting, komen, share, like)

2. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/pasangan calon)

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x