JURNALSUMSEL.COM – Perhelatan Pilkada serentak tahun 2020 yang direncanakan akan digelar pada 9 Desember 2020.
Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian BKN merumuskan sejumlah aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang termasuk kategori pelanggaran netralitas dan tidak boleh dilakukan ASN.
Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan pelanggaran para ASN.
Harapannya, pegawai ASN mengetahui secara mendetail tindakan apa yang dinilai mengarah pada keberpihakan, baik secara langsung maupun melalui aktivitas media sosial.
Baca Juga: info.gtk.kemdikbud.go.id Tak Bisa Diakses, Cek Penerima BLT Guru Honorer BSU Kemendikbud di Sini
Baca Juga: Tahap 3 Sudah Cair, Kapan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 dan 5 Ditransfer?
Dilansir dari situs resmi BKN, sejumlah aktivitas berkategori pelanggaran netralitas meliputi:
1. Kampanye/sosialisasi media sosial (posting, komen, share, like)
2. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/pasangan calon)