Belum Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 3. Berikut Cara Lapornya

- 19 November 2020, 11:20 WIB
Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 cair ke 8 juta rekening
Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 cair ke 8 juta rekening //Instagram @kemnaker

JURNALSUMSEL.COM – BLT BPJS Ketenagakerjaan berupa subsidi gaji gelombang kedua telah diberikan.

Pemerintah menghimbau bagi pekerja yang belum menerima BLT, tapi masuk dalam kriteria seperti gaji di bawah Rp5 juta, bisa segera menghubungi BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” papar Ida, Jakarta, Senin, 16 November 2020.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Klik Link info.gtk.kemdikbud.go.id/ Dapatkan Bantuan Upah Subsidi Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer

Baca Juga: Liga 2 Ditunda Tahun Depan, Semangat Sriwijaya FC Tak Kendor

Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,
  4. Pekerja/buruh penerima upah,
  5. Memiliki rekening bank yang aktif,
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah termin kedua untuk para pekerja dalam tahap (batch) III.

“Hari ini, termin kedua subsidi gaji untuk tahap III kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean," kata Ida.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x