Wahai ASN, Berikut Ini 15 Aktivitas Termasuk Pelanggaran Netralitas dalam Pilkada Serentak 2020

- 19 November 2020, 17:36 WIB
Jenis pelanggaran netralitas Pilkada serentak 9 Desember 2020
Jenis pelanggaran netralitas Pilkada serentak 9 Desember 2020 /KPU/

3. Foto bersama dengan bakal calon/paslon dengan mengikuti simbol keberpihakan

Baca Juga: WASPADA!!! Akun Palsu Bank Manfaatkan Momen BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan untuk Curi Data

Baca Juga: Cara Mudah Mengatasi info.gtk.kemdikbud.go.id yang Lagi Error, Patut Dicoba

4. Menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah terkait kapasitas fungsi dan tugasnya

5. Pegawai ASN yang mendeklarasikan diri sebagai Paslon Kepala/Wakil Kepala Daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara (CLTN)

6. Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai Paslon

7. Mengadakan kegiatan keberpihakan termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan Paslon

8. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye

Baca Juga: Heboh Foto KTP-nya Dipuji Netizen, Ini Fakta Tentang Ariel Tatum

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pencairan BLT untuk Guru Honorer. Berikut Syarat dan Alurnya

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah