3. Foto bersama dengan bakal calon/paslon dengan mengikuti simbol keberpihakan
Baca Juga: WASPADA!!! Akun Palsu Bank Manfaatkan Momen BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan untuk Curi Data
Baca Juga: Cara Mudah Mengatasi info.gtk.kemdikbud.go.id yang Lagi Error, Patut Dicoba
4. Menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah terkait kapasitas fungsi dan tugasnya
5. Pegawai ASN yang mendeklarasikan diri sebagai Paslon Kepala/Wakil Kepala Daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara (CLTN)
6. Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai Paslon
7. Mengadakan kegiatan keberpihakan termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan Paslon
8. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye
Baca Juga: Heboh Foto KTP-nya Dipuji Netizen, Ini Fakta Tentang Ariel Tatum
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pencairan BLT untuk Guru Honorer. Berikut Syarat dan Alurnya