UU Ciptaker Beri Jaminan Bagi Buruh Kehilangan Pekerjaan? Simak Penjelasan Staf Presiden Berikut Ini

- 18 November 2020, 08:20 WIB
Ilustrasi UU Ciptaker
Ilustrasi UU Ciptaker /Picpedia.org/

JURNALSUMSEL.COM - Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wisnuwardhani mengatakan Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan memberikan jaminan bagi pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan.

Bahwa Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini, akan diatur oleh Pemerintah (PP). Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan menyertakan skema bagi pekerja dan buruh untuk mendapatkan pekerjaan kembali.

“Pekerja yang kehilangan pekerjaan, akan ada bentuk pelatihan dan akan ada bantuan finansial selama waktu tertentu,” kata Fadjar Dwi Wisnuwardhani.

“Bahkan ada kemungkinan pada JKP akan disertakan skema untuk mempercepat pekerja yang bersangkutan untuk kembali bekerja, berupa akses informasi pasar kerja,” sambungnya.

Baca Juga: Militer AS Membeli Data Pengguna Aplikasi Muslim Pro, Untuk Keperluan Apa?

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG: Sebagian Palembang Berpotensi Hujan Siang Ini

Dia menambahkan, dengan melalui skema yang ada, pekerja didorong untuk melakukan peningkatan kemampuan melalui pelatihan dan mendapat jaminan pendapatan bulanan selama periode waktu tertentu.

Sesuai amanat dari UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) dan Pemerintah Pusat.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan pekerjaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” ungkap Fajar.

Dia menyampaikan ketika, pemerintah sedang menggodok Peraturan Pemerintah terkait JKP.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x