Sama halnya dengan program bantuan pemerintah lainnya. Bantuan Subsidi Upah BLT guru honorer dan tenaga pendidik sebesar Rp1,8 juta ini juga memiliki persyaratan.
Penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berstatus sebagai PTK non-PNS.
Serta terrdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
Penerima juga bukanlah penerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian lain seperti Ketenagakerjaan, atau prakerja.***