Mantan Hakim MA Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, Ini Beberapa Vonisnya Yang Buat Koruptor Merinding

- 1 Maret 2021, 06:15 WIB
Artidjo Alkostar
Artidjo Alkostar /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA

JURNALSUMSEL.COM- Kabar duka menyelimuti bangsa Indonesia karena kehilangan sosok penegak hukum yang jujur, berani, dan sederhana yakni Artidjo Alkostar.

Artidjo Alkostar dikabarkan meninggal dunia pada Minggu 28 Februari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

Diketahui, saat ini Artidjo Alkostar sendiri menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, jauh sebelum itu Artidjo Alkostar berkiprah lama menjadi seorang Hakim Agung. Artidjo Alkostar memasuki masa purnabakti setelah 18 tahun menjabat di Mahkamah Agung, tepatnya pada 22 Mei 2018, di mana Artidjo Alkostar saat ini berumur 70 tahun.

Artidjo Alkostar dikenal sebagai sosok hakim yang berani menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku koruptor.

Baca Juga: Mengenang Artidjo Alkostar, Berikut Ini Profil dan Prestasi Dewan Pengawas KPK yang Paling Ditakuti Koruptor

Baca Juga: Konflik Laut Natuna Utara Semakin Memanas, Ancaman Perang Dunia III Menanti

Sehingga, tidaklah heran vonis dari Hakim Artidjo Alkostar ini membuat para koruptor merinding.

Berikut beberapa vonis yang dijatuhkan Hakim Artidjo Alkostar dalam kasus korupsi yang bikin merinding.

1. Kasus Abdullah Puteh (Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam)

Kasus ini terjadi pada September 2005, Majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar menolak kasasi mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam ini dalam kasus korupsi pembelian helikopter MI-2 Rostov buatan Rusia.

Artidjo Alkostar menghukum Puteh 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar ganti rugi Rp 6,5 miliar.

2. Kasus Tommy Hindratno (Pegawai Direktorat Pajak)

Kasus ini terjadi pada September 2013, Artidjo Alkostar saat itu memimpin majelis hakim dan memperberat hukuman Tommy menjadi sepuluh tahun penjara, yang sebelumnya Tommy divonis tiga tahun.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Sampaikan Berita Duka, Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar Tutup Usia

Baca Juga: Bantah Keterlibatannya Dalam Dugaan Kasus Suap, Nurdin Abdullah: Demi Allah!

3. Kasus Angelina Sondakh (Politikus Demokrat)

Kasus ini terjadi pada November 2013, ketika diajukan kasasi ke Mahkamah Agung agar hukumannya diringankan.

Malah, Angelina Sondakh justru menuai hasil sebaliknya. Hukumannya diperberat oleh Artidjo Alkostar menjadi 12 tahun penjara.

Padahal, ketika divonis di pengadilan tingkat pertama, Angie hanya divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Selain menambah hukuman menjadi 12 tahun, majelis hakim Artidjo Alkostar menghukum agar Angie mengembalikan uang negara Rp 12,5 miliar dan USD 2,3 juta.

Akan tetapi, di akhir Desember 2015, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Angie berbuah pengurangan hukuman menjadi 10 tahun penjara.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Terbukti Terima Suap, Vonis Majelis Hakim Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Baca Juga: Viral, Sosok Dico Ganinduto, Bupati Paling Muda di Jateng dengan Harta Rp7,7 Miliar

5. Kasus Anas Urbaningrum (Mantan Ketua Umum Partai Demokrat)

Kasus ini terjadi pada Juni 2015, ternyata Anas Urbaningrum juga merasakan vonis dari Artidjo Alkostar.

Saat itu, Majelis hakim kasasi MA menambah hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dari hukuman sebelumnya delapan tahun penjara.

Serta denda Rp 5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan, diketahui majelis kasasi tersebut dipimpin oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar, beranggotakan Hakim Agung Krisna Harahap dan Hakim Agung MS Lumme.

Selain itu, Majelis Hakim juga mencabut hak dipilih Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu untuk menduduki jabatan publik.

Demikianlah, itu hanya beberapa dari vonis mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang bikin merinding para koruptor.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Hakim Sebut Penetapannya Sebagai Tersangka Sudah Sah

Baca Juga: Presiden Jokowi Legalkan Industri Miras, Mardani Ali Sera: WHO Sebut Lebih 3 Juta Orang Meninggal Akibat Miras

Tentunya, masih banyak lagi kasus korupsi yang diputus oleh Artidjo Alkostar yang memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x