Pengadilan di Malaysia Hukum Pria Ini 1.050 Tahun Penjara, Kesalahannya Seperti Ini

- 28 Januari 2021, 15:55 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay/Ichigo121212

JURNALSUMSEL.COM- Sempat menghebohkan masyarakat Malaysia terkait dijatuhkannya hukuman kepada seorang pria oleh salah satu Pengadilan di Malaysia.

Pasalnya, hukuman yang diberikan itu sangat berat dan terbilang hukuman penjaranya sangat lama yakni 1.050 hukuman penjara.

Selain itu, Pengadilan tersebut juga memberikan hukuman tambahan sebanyak 24 kali cambukan.

Hukuman tersebut diberikan karena pria tersebut telah melakukan pemerkosaan sebanyak ratusan kali terhadap anak tirinya.

Putusan majelis hakim di Pengadilan Malaysia tersebut telah dibacakan pada Rabu 27 Januari 2021 waktu setempat.

Diketahui, pria tersebut merupakan seorang pengangguran.

Baca Juga: Sederet Aktor Berdarah Asia Ini Akan Jadi Pengisi Suara di Film Animasi Disney: Raya and the Last Dragon!

Baca Juga: Bocoran True Beauty Episode 14 Beserta Link Nontonnya : Su Ho Putuskan Hubungan dengan Ju Kyung!

Pria itu mengaku bersalah lantaran sudah memperkosa gadis berusia 12 tahun itu sebanyak 105 kali selama dua tahun dari 5 Januari 2018 hingga 24 Februari tahun lalu.

Hakim Ketua Sesi M. Kunasundary mempunyai alasan untuk menjatuhkan hukuman sangat berat kepada pria itu.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Straits Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x