JURNALSUMSEL.COM - Kasus penembakan yang menewaskan enam laskar FPI sudah menemui titik terang.
Setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan oleh Komnas HAM, akhirnya pihak Komnas HAM menetapkan kasus tewasnya enam laskar FPI sebagai pelanggaran HAM.
Melansir informasi dari website Komnas HAM, pihaknya baru saja mengeluarkan keterangan pers terkait dengan penyelidikan terhadap kasus tewasnya enam anggota laskar FPI.
Baca Juga: Buruan Daftar dan Lengkapi Syaratnya Agar Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta yang Cair Hingga 31 Januari 2021
Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM/BPUM, Cukup Login di eform.bri.co.id Dengan KTP
Dalam keterangan pers yang dikeluarkan pada Jumat, 8 Januari 2021 tersebut, disampaikan bahwa tim penyelidik telah melakukan sejumlah proses penyelidikan.
Proses penyelidikan tersebut diantaranya peninjauan TKP secara langsung, permintaan keterangan dari kepolisian, FPI, keluarga korban, dan Jasa Marga beserta petugas teknis, serta serah terima barang bukti.
Dari beberapa kali penyelidikan ini, Komnas HAM menemukan sejumlah barang bukti serta mengungkap kronologi kejadian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Baca Juga: Prediksi Manchester United vs Watford, Setan Merah Lebih Diunggulkan