Terkait Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Rekomendasikan Kasus Ini Dilanjutkan ke Pengadilan

- 9 Januari 2021, 11:15 WIB
Komnas HAM menunjukkan barang bukti penyelidikan kasus tewasnya enam orang laskar FPI dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM Jakarta, 28 Desember 2020.
Komnas HAM menunjukkan barang bukti penyelidikan kasus tewasnya enam orang laskar FPI dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM Jakarta, 28 Desember 2020. /Komnas HAM RI

JURNALSUMSEL.COM - Kasus penembakan yang menewaskan enam laskar FPI sudah menemui titik terang.

Setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan oleh Komnas HAM, akhirnya pihak Komnas HAM menetapkan kasus tewasnya enam laskar FPI sebagai pelanggaran HAM.

Melansir informasi dari website Komnas HAM, pihaknya baru saja mengeluarkan keterangan pers terkait dengan penyelidikan terhadap kasus tewasnya enam anggota laskar FPI.

Baca Juga: Buruan Daftar dan Lengkapi Syaratnya Agar Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta yang Cair Hingga 31 Januari 2021

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM/BPUM, Cukup Login di eform.bri.co.id Dengan KTP

Dalam keterangan pers yang dikeluarkan pada Jumat, 8 Januari 2021 tersebut, disampaikan bahwa tim penyelidik telah melakukan sejumlah proses penyelidikan.

Proses penyelidikan tersebut diantaranya peninjauan TKP secara langsung, permintaan keterangan dari kepolisian, FPI, keluarga korban, dan Jasa Marga beserta petugas teknis, serta serah terima barang bukti.

Dari beberapa kali penyelidikan ini, Komnas HAM menemukan sejumlah barang bukti serta mengungkap kronologi kejadian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga: Prediksi Manchester United vs Watford, Setan Merah Lebih Diunggulkan

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Komnas HAM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x