JURNALSUMSEL.COM - Artis Vanessa Angel mulai menjalani hukuman terkait kasus kepemilikan Psikotropika.
Vanessa Angel kini menjalani hukuman di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Perlu diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Vanessa Angel bersalah dan harus menjalani tiga bulan penjara.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan hukuman enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pencairan BLT untuk Guru Honorer. Berikut Syarat dan Alurnya
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 3 Belum Masuk Rekening? Segera Lapor ke Sini Biar Cair
Vanessa terbukti bersalah atas kepemilikan Psikotropika sebanyak 20 butir pil xanax.
Akhirnya secara resmi Hakim Ketua Setyanto Hermawan telah menjatuhkan pidana terhadap Vanessa Angel.
"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Angel dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp10 juta," tegas Hakim Ketua Setyanto Hermawan, seperti dilansir Jurnal Sumsel dari Antara.