JURNALSUMSEL.COM - Kasus Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab masih dalam tahap persidangan.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan saat November lalu.
Mengenai kasus Habib Rizieq Shihab tersebut, pengadilan telah memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan dari pihaknya.
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair Februari 2021? Penuhi Kriteria Ini Jika Ingin Danamu Cair
Baca Juga: Kelompok Lansia Akan Divaksin pada Maret-April, Berikut Penjelasan Menkes Budi Gunadi
Melansir informasi dari Antara, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab.
Hakim juga tetap menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab sesuai prosedur.
Putusan ini dibacakan hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadiri pihak pemohon dan termohon pada Selasa, 12 Januari 2021.
"Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil," tegas Hakim Akhmad Sahyuti.