Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Hakim Sebut Penetapannya Sebagai Tersangka Sudah Sah

- 12 Januari 2021, 17:08 WIB
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan //Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian.//

JURNALSUMSEL.COM - Kasus Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab masih dalam tahap persidangan.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan saat November lalu.

Mengenai kasus Habib Rizieq Shihab tersebut, pengadilan telah memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan dari pihaknya.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair Februari 2021? Penuhi Kriteria Ini Jika Ingin Danamu Cair

Baca Juga: Kelompok Lansia Akan Divaksin pada Maret-April, Berikut Penjelasan Menkes Budi Gunadi

Melansir informasi dari Antara, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab.

Hakim juga tetap menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab sesuai prosedur.

Putusan ini dibacakan hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadiri pihak pemohon dan termohon pada Selasa, 12 Januari 2021.

"Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil," tegas Hakim Akhmad Sahyuti.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x