Jaksa Pinangki Terbukti Terima Suap, Vonis Majelis Hakim Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

- 9 Februari 2021, 12:15 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. /Antara/Desca Lidya Natalia

JURNALSUMSEL.COM- Terdakwa kasus suap, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah mendapatkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada Jaksa Pinangki dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Tidak hanya itu, Majelis Hukum juga memberikan hukuman tambahan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, bahwa Jaksa Pinangki merupakan terdakwa kasus penyuapan uang 500.000 dolar AS atau sekitar Rp7,3 miliar dari buronan Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra

Putusan terhadap Jaksa Pinangki tersebut dinilai hakim, karena Jaksa Pinangki terbukti bersalah dalam tiga perbuatan yang didakwakan yaitu suap, pencucian uang, serta pemufakatan jahat.

Baca Juga: Kabar Duka! Ustadz Maaher Meninggal Dunia di Rutan Mabes Polri Karena Sakit

Baca Juga: Tips dan Trik Memilih Produk Skincare yang Aman dan Baik untuk Wajah Kamu, Nomor 3 Tak Boleh Diabaikan!

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021, seperti dikutip dari ANTARA.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi yang dimaksud sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga subsider.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x